Sejarah singkat

Berdasarkan hasil rapat pembentukan Yayasan pada tanggal 11 Februari 1983 memutuskan pendirian Yayasan Pendidikan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia Propinsi Kalimantan Selatan dengan Ketua Drs. H. Asful Anwar, Sekretaris Drs. H. Armain Janit, dan Bendahara Drs. Sjahriel Darham. dengan Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia Propinsi Kalimantan Selatan Nomor: 01/KEP-YP-KORPRI/III/1983 tanggal 17 Maret 1983 dengan Akte Notaris Veronika Lily Dharma, SH Nomor: 51, tanggal 17 Maret 1983.

Pada tanggal 9 Agustus 1983 diresmikan pendirian Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia (ASMI) Banjarmasin oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Bapak H. Mistar Tjokrokoesoemo dan mendapat ijin operasional dari KOPERTIS Wilayah VII Nomor: 069/Q/1984 yang diserahkan langsung oleh Koordinator Kopertis VII Surabaya, Bapak Dr. Soedarso Djojonegoro pada tanggal 12 Maret 1984. Status Terdaftar ASMI Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0370/O/1984 tanggal 18 Agustus 1984 yang diserahkan langsung oleh Bapak Prof. Ir. Soekisno Hadikomoro, Direktur Perguruan Tinggi Swasta, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam hal kepemimpinan pada ASMI Banjarmasin, terpilih sebagai Direktur I ASMI Banjarmasin adalah Drs. H.J. Djok Mentaya, Wakil Direktur H. Djohar Hamid, dan Sekretaris Drs. Muhdi Abdullah dengan masih memiliki 1 (satu) jurusan, yaitu Sekretari. Dengan keinginan untuk mengembangkan PT ini lewat penambahan jurusan baru, maka melalui penataan kembali unit jurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 070/O/1985 tanggal 18 Februari 1985, sekaligus penambahan Jurusan Manajemen serta terjadi penggantian pimpinan beberapa kali. Pada penggantian Pimpinan setelah sempat dijabat oleh Drs. H. J. Djok Mentaya, terpilih Pejabat sementara Direktur, yaitu H. Djohar Hamid, Pembantu Direktur I: Drs. Muhdi Abdullah; Pembantu Direktur II: Drs. Armain Janit; dan Pembantu Direktur III: Drs. Akhmad Yazidi. Tidak berapa lama kemudian terpilih Direktur difinitif ASMI Banjarmasin, Bapak Drs. H. Asful Anwar sekaligus penggantian Pembantu Direktur I kepada Bapak Drs. Anwar.

Pada tahun 1985 dilakukan perubahan susunan Pengurus Yayasan. Melalui Akte Notaris Veronika Lily Dharma, SH Nomor; 62 tanggal 24 Juli 1985, susunan Yayasan adalah: Ketua: Drs. H. Hasan Aman, Sekretaris Drs. Armain Janit, dan Bendahara: Drs. Sjahriel Darham.

Melalui Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Korps pegawai Negeri Republik Indonesia Propinsi Kalimantan Selatan Nomor: KEP-23/YP-KORPRI-KS/V/1986 tentang Peningkatan Akademi Sekretari & Manajemen Indonesia (ASMI) menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia (STIMI) Banjarmasin tanggal 24 April 1986 di Banjarmasin tertanda Ketua Pengurus: Drs. H. Gt. Hasan Aman, dan Sekretaris: Drs. Armain Janit.

Berdasarkan Surat Keputusan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII Nomor: 983/Q/1986 tentang persetujuan sementara (Ijin Operasional) untuk melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi kepada Jurusan Manajemen dan Jurusan Sekretari pada Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia (STIMI) Banjarmasin di Banjarmasin tanggal 18 Desember 1986 di Surabaya. Pada tanggal 28 Desember 1986 ASMI Banjarmasin berhasil pertama kali mewisuda 60 orang Ahli Madya (D-3) Sekretari melalui Ujian Negara.

Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. No. 0470/0/1987, tanggal 6 Agustus 1987, Jurusan Manajemen (Strata 1) dan Jurusan Sekretari (Strata 1) memperoleh status “Terdaftar”. Kemudian melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 507/DIKTI/KEP/1992 tanggal 16 Nopember 1992, Jurusan Sekretari (Strata 1) bertatus Diakui (Tidak Ujian Negara). Terhitung sejak tanggal 14 Februari 1995, dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 034/DIKTI/KEP/1995 Jurusan Manajemen bertatus Diakui (Tidak Ujian Negara).

Atas kebijaksanaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam menata Jurusan dan Program Studi di perguruan Tinggi, Program Studi pada Jurusan Sekretaris dianggap cukup sampai Program Diploma 3 (D-3) saja. Dengan kebijaksanaan tersebut maka berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No: 427/DIKTI/Kep/1997 tanggal 30 Oktober 1997, Program S-1 Sekretari pada STIMI Banjarmasin dinyatakan tutup dan dibuka kembali Diploma 3 Sekretari dengan Status Terdaftar melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor: 42/Dikti/Kep/1997, tanggal 30 Oktober 1997. Kemudian terakreditasi melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti dan Nomor 2553/D/T/2005 untuk Jurusan Sekretaris.

Untuk Jurusan Manajemen melalui evaluasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) diperoleh Status Terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 2552/D/T/2005, kemudian terakreditasi sesuai SK BAN-PT Depdiknas RI No. 005/BAN-PT/Ak-X/S1/2006 tanggal 15 Juni 2006 untuk  Jurusan Manajemen dengan peringkat “C”. Hingga re-akreditasi dilakukan beberapa kali, terakhir di tahun 2017 melalui Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 0937/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2017, tanggal 29 Maret 2017 diperoleh Akreditasi “B”.

Akreditasi institusi Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia (STIMI) Banjarmasin pertama kali dilakukan pada tahun 2014 dan memperoleh Peringkat Akreditasi “C” melalui Nomor SK. BAN-PT No. 244/SK/BAN-PT/Akred/PT/VII/2014. Kemudian pada tahun 2019 dilakukan re-akreditasi institusi Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia (STIMI) Banjarmasin memperoleh Peringkat Akreditasi “B” (Baik” berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/II/2019, tanggal 26 Pebruari 2019.

Pada tahun 2020 STIMI Banjarmasin melakukan pengembangan institusi dengan penambahan Program Studi Magister Manajemen (Strata 2). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 55/E/O/2021 tanggal 23 Februari 2021 telah keluar Ijin Operasional Program Studi Magister Manajemen STIMI Banjarmasin. Kemudian Program Studi Magister ini mendapatkan akreditasi “B” berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 10384/SK/BAN-PT/PB-PS/M/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021.